PENGUMUMAN
Nomor : 05 / TPPD-TALUN/ 2021
Sehubungan adanya kekosongan Perangkat Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, adapun jabatan yang kosong adalah:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan
Bersama ini diumumkan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Perangkat Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dengan ketentuan:
I. Persyaratan Administrasi
Pendaftaran untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa Talun dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Desa melalui Tim Pengisian Perangkat Desa Talun dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, Serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Ri dan Bhineka Tunggal Ika dibuat oleh Yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat, Dibuktikan dengan Fotocopi Ijasah Tingkat Dasar s/d Ijasah Terakhir yang dilegalisir;
- Berusia 20 ( Dua Puluh ) Tahun s/d 42 ( Empat Puluh Dua ) Tahun yang dibuktikan dengan Fotocopi Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Polres, Asli, dan Fotocopi yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara dengan Hukuman Badan atau Hukuman Percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Surat Keterangan Tidak Sedang Berstatus Tersangka atau Terdakwa karena Tindak Pidana Kejahatan Kesengajaan yang diancam dengan Pidana Penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan ( Asli, dan Fotocopi dilegalisir);
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, yang dikeluarkan oleh Pengadilan ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 2 (Dua) Tahun setelah selesai menjalani Pidana Penjara dan mengumumkan secara Jujur dan Terbuka kepada Publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
- Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
- Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa selama menjabat Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Fotocopi KTP dan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto berwarna ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 5
- Fotocopi Sertifikat Komputer dari lembaga yang mempunyai kompetensi di Bidang Teknologi Informasi ( IT ) dan dilegalisir; dikecualikan yang memiliki latar belakang pendidikan komputer;
- Bakal calon Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 (Satu) bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di Desa Talun dibuktikan dengan Surat pernyataan ( Bermaterai cukup )
- Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari PNS dan TNI/Polri, Harus mendapatkan Ijin/Persetujuan Tulis dari Pejabat yang berwenang;
- Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa, Harus mendapatkan Ijin/Persetujuan Tulis dari Kepala Desa;
- Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari Keanggotaan BPD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari BPD Kepada Bupati ( Bermaterai cukup).
Catatan:
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf m (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP el) dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh pejabat yang berwenang tidak memerlukan pelayanan legalisir, dan untuk memeriksa keabsahan Dokumen Kependudukan Tim menggunakan Aplikasi VeryDS.
- Persyaratan administrasi dibuat rangkap 5 (lima ), dengan ketentuan :
- 4 (empat ) bendel untuk Tim
- 1 (satu) bendel untuk pendaftar
- Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di masukkan dalam stopmap sneilleghter plastik, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bakal Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum stopmap sneilleghter plastik warna hijau
- Bakal Calon Kepala Urusan Keuangan stopmap sneilleghter plastik warna Merah
- Bakal Calon Kepala Urusan Evaluasi, Perencanaan dan Pelaporan stopmap sneilleghter plastik warna kuning
II. Tempat, Tahapan dan Waktu Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa Talun
- Pendaftaran Tahap I : 09 April s/d 28 April 2021
- Waktu Pendaftaran pada jam dan hari kerja sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis, Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Hari Jum’at, Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
- Dikecualikan hari libur Nasional Tim tidak menerima pendaftaran
III. Lain-lain
- Apabila pada pendaftaran Tahap I sudah terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar bakal calon Perangkat Desa, maka Tim menutup pendaftaran dan tidak membuka pendaftaran tahap berikutnya.
- Formulir persyaratan pendaftaran dapat diambil di sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa di Kantor Desa Talun setiap hari dan jam kerja. Atau bisa download di Link yang tertera. [ https://drive.google.com/drive/folders/1I0Rxy9VmEE_oy6Gs4KlgiEuOBuUZynh0?usp=sharing ]
- Apabila ada hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Tim pengisian Perangkat Desa Talun
Talun, 29 Maret 2021
KETUA
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA TALUN
ttd.
MOH. ROFIQUL A'LA
Download Lampiran:
Formuir Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Talun