Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Program Keluarga Harapan (PKH)

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  438 Kali Dibaca 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.

Adapun Tujuan program  adalah :

  1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut.
  2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
  3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM.

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 749 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 1.165 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
31 Maret 2021 | 4.367 Kali
TAHAPAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN 2021
31 Maret 2021 | 2.053 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN
01 Oktober 2020 | 371 Kali
Selamat Datang di Website Desa Talun
01 September 2020 | 380 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
31 Maret 2021 | 4.367 Kali
TAHAPAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN 2021
29 Juli 2013 | 2.268 Kali
Kontak Kami
31 Maret 2021 | 2.053 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN
28 Juni 2021 | 1.165 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
26 Agustus 2016 | 955 Kali
Wilayah Desa
28 Juni 2021 | 749 Kali
PERATURAN MENTERI
30 April 2014 | 694 Kali
RT RW
20 April 2014 | 346 Kali
Keputusan Kepala Desa
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
14 Agustus 2017 | 0 Kali
LPMD
05 Juli 2017 | 159 Kali
Aparatur Desa
01 September 2020 | 419 Kali
Monografi dan Kependudukand
05 Juli 2017 | 211 Kali
Komentar
01 September 2020 | 635 Kali
Penerbitan KTP