Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Hardiknas di Bojonegoro Canangkan Gerakan Ayo Sekolah

08 Agustus 2017 19:56:45  Admin Pemkab  194 Kali Dibaca  Berita Desa

Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 2 Mei, yang dipusatkan di Stadion Letjen H. Soedirman akan dimanfaatkan untuk pencanangan “Gerakan Ayo Sekolah”.

Salah satu pembahasan dalam rapat “Manajemen Review” di Pemkab, Jumat 28 April 2017, yaitu mempersiapkan pelaksanaan Upacara Hardiknas, Selasa, 2 Mei 2017.

Di dalam rapat itu diputuskan tema mewujudkan dan memantapkan pendidikan yang merata dan berkualitas di daerah setmepat.

Jika pada upacara Hardiknas sebelumnya di dominasi peserta pelajar dan mahasiswa, maka untuk tahun ini akan diikuti pula oleh anak usia 13-18 tahun yang putus sekolah serta melibatkan forum PAUDDesa dan Kecamatan.

Keikutsertaan anak putus sekolah dalam upacara kali ini terbagi dalam barisan-barisan per-kecamatan yang didampingi camat dan kepala desa serta pengelola pendidikan baik dari sekolah maupun pengelola kejar paket.

Diharapkan pengelola pendidikan bisa “belanjakan murid” saat itu juga, dengan biaya pendidikan dari Pemkab.

“Ini adalah sebuah gerakan anti anak putus sekolah dan gerakan “Ayo Sekolah” ala Bojonegoro,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Heru Sugiharto, di Bojonegoro, Sabtu.

Berdasarkan validasi yang dilakukan tim teknis Dinas Pendidikan Bojonegoro dibantu pemerintah Desa dan Kecamatan, didapatkan jumlah anak tidak sekolah di Bojonegoro sebanyak 3.769 orang.

Dari jumlah tersebut 388 orang putus sekolah karena menikah, 957 orang putus sekolah karena bekerja di luar daerah, 99 orang putus sekolah karena berkebutuhan khusus (Cacat) dan yang terkonfirmasi untuk bisa dihadirkan dalam upacara sejumlah 2020 orang (lihat Tabel).

Jumlah anak tidak sekolah hasil pendataan tim teknis ini ternyata jauh lebih kecil dari informasi yang disampaikan oleh BPS sebagaimana berkembang di media cetak/online.

Dari data BPS, tercatat jumlah anak putus sekolah tingkat sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekitar 10.000 anak, untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 11.000 anak, dan bahkan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 21.000 anak.

Menurut BPS tercatat ada 42.000 anak putus sekolah di Bojonegoro, namun ternyata di lapangan hal itu sulit untuk ditemukan.

Dalam upacara hardiknas tahun ini juga akan dilaksanakan 3 Deklarasi, yaitu:
1. Deklarasi Anak Tidak Sekolah untuk kembali bersekolah;
2. Deklarasi pengelola pendidikan untuk menerima anak-anak putus sekolah kembali bersekolah;
3. Deklarasi wajib pendidikan 14 tahun. (*/mcb)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 750 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 1.165 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
31 Maret 2021 | 4.367 Kali
TAHAPAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN 2021
31 Maret 2021 | 2.053 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN
01 Oktober 2020 | 372 Kali
Selamat Datang di Website Desa Talun
01 September 2020 | 380 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
31 Maret 2021 | 4.367 Kali
TAHAPAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN 2021
29 Juli 2013 | 2.269 Kali
Kontak Kami
31 Maret 2021 | 2.053 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA TALUN
28 Juni 2021 | 1.165 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
26 Agustus 2016 | 956 Kali
Wilayah Desa
28 Juni 2021 | 750 Kali
PERATURAN MENTERI
30 April 2014 | 694 Kali
RT RW
10 Desember 2014 | 196 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 339 Kali
Jaminan Sosial
01 Oktober 2020 | 372 Kali
Selamat Datang di Website Desa Talun
01 September 2020 | 674 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 360 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
28 Juni 2021 | 750 Kali
PERATURAN MENTERI